Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Harta Warisan

Sebelum Konsultasi Warisan, sebaiknya Anda telah memiliki informasi sebagai berikut :
1. Status orang yang meninggal dunia dalam keluarga.
2. Harta; status, jumlah dan latar belakang kepemilikannya.
3. Ahli Waris yang ada saat ini.
4. Permasalahan warisan (jika ada).
5. Wasiat, Hibah/Hadiah, Hutang Piutang (jika ada).
6. Info lain yang diperlukan untuk memperjelas pembahasan warisan.
Informasi dan data yang lengkap dan valid sangat menentukan kebenaran pembagian warisan. Jumlah harta tidak harus disebutkan yang sebenarnya, sekadar contoh saja agar pembagiannya jelas.

Konsultasi dapat dilakukan di kediaman Saya atau Anda atau di tempat yang ditentukan khusus.  Komunikasi selanjutnya, silahkan kontak kami.

Hasil akhir pembagian Warisan bisa berubah sesuai perubahan ahli waris yang ada. Seluruh ahli waris di bawah ini tidak harus selalu dapat warisan, karena ada yg terhalang (mahjub). Mereka bisa jadi pengambil sisa bagian (ashobah) dan perhitungan bagiannya tergantung ketentuan. Misalnya suami dapat 1/2 jika almarhumah istri tidak meninggalkan anak, jika ada anak, maka suami dapat 1/4.

Calon Ahli Waris dari Laki-laki :

1. Anak laki-laki,
2. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
3. Ayah,
4. Kakek (dari pihak ayah),
5. Saudara kandung laki-laki,
6. Saudara laki-laki seayah,
7. Saudara laki-laki seibu,
8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki,
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
10. Paman (saudara kandung ayah),
11. Paman (saudara ayah seayah),
12. Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah),
13. Anak laki-laki paman seayah,
14. Suami,
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

Calon Ahli Waris dari Perempuan :
1. Anak perempuan,
2. Ibu,
3. Anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
4. Nenek (ibu dari ibu),
5. Nenek (ibu dari ayah),
6. Saudara kandung perempuan,
7. Saudara perempuan seayah,
8. Saudara perempuan seibu,
9. Istri,
10. Perempuan yang memerdekakan budak

Tidak semua ahli waris di atas akan mendapatkan bagian warisnya, karena ada yang termahjub (terhalang).

Jika ingin konsultasi tentang Warisan dan Solusi Problematikanya, silahkan hubungi saya di HP 0811106389 atau Pin BB 26e0e29d dengan perjanjian.