Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Belajar Ilmu Faraidh (Pembagian Harta Warisan)

Belajar Ilmu Faraidh (Pembagian Harta Warisan)
Oleh : Mohamad Fatoni Asyhari
 0811106389, 26e0e29d



"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memberitahukan kepada mereka."
(H.R. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ad-Daruquthni)

Mengingat hadits di atas, alangkah baiknya kita mulai belajar Faraidh secara step by step dan mudah dicerna. Berikut contoh pembagiannya :

Misalnya seorang suami bernama A wafat dan meninggalkan 2 istri, 3 kakak, 2 adik, 2 anak laki dan 6 anak perempuan. 2 Rumah, 2 Mobil dan Tanah dinominalkan seharga 1 milyar.

Berdasarkan Ilmu Faraidh, maka pembagiannya sbb :
Istri           1/8 (krn ada anak)
Kakak       Mahjub (terhalang anak)
Adik           Mahjub (terhalang anak)
Anak lk     Ashobah (sisa)
Anak pr    Ashobah (sisa)

Rp 1.000.000.000
Istri                     125.000.000
Anak lk & pr     875.000.000

Pembagian per orang :
Istri A                   62.500.000
Istri B                   62.500.000
Anak lk dpt 2 bagian drpd anak pr, jd 875 jt dibagi 10.
Anak lk A       175.000.000
Anak lk B       175.000.000

Anak pr A        87.500.000
Anak pr A        87.500.000
Anak pr B        87.500.000
Anak pr C        87.500.000
Anak pr D       87.500.000
Anak pr E        87.500.000
Anak pr F        87.500.000

Insya Allah contoh lain menyusul. Jika ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan tentang warisan, Saya siap memberikan bimbingan atau konsultasi selanjutnya. Semoga bermanfaat. 
Warisan
Ust. H. Mohamad Fatoni Asyhari
Ust. H. Mohamad Fatoni Asyhari
Dai dan Muballigh. Zahara Namora Wisata Tour & Travel. Pendiri Pondok Sakinah & Nur Rabbani Aulia. Konsultan Keluarga dan Warisan. Pembimbing Ibadah Haji/Umroh.
Gabung dalam percakapan (2)
2 komentar
  1. 14 Mei 2013 pukul 01.17
    Profil
    Hamba Allah
    Berkata: pa ustad, saya adalah anak pertama dari lima bersaudara 3 adik saya lelaki dan terakhir perempuan. adik saya yang perempuan terakhir ini adalah adik adopsi semenjak kecil pak.

    pada saat sekarang ini bapak saya menikah lagi dan belum bercerai dengan ibu kandung saya. wanita yang dinikahinya sekarang membawa seorang anak perempuan dari hasil pernikahaannya terdahulu. sedangkan dari hasil pernikahan yang kedua itu bapak saya memiliki keturunan lelaki.

    bagaimana pak cara membagi hukum waris yang sekiranya adil...
    Ibu kandung saya masih ada pak.
    pa ustad, saya adalah anak pertama dari lima bersaudara 3 adik saya lelaki dan terakhir perempuan. adik saya yang perempuan terakhir ini adalah adik adopsi semenjak kecil pak.

    pada saat sekarang ini bapak saya menikah lagi dan belum bercerai dengan ibu kandung saya. wanita yang dinikahinya sekarang membawa seorang anak perempuan dari hasil pernikahaannya terdahulu. sedangkan dari hasil pernikahan yang kedua itu bapak saya memiliki keturunan lelaki.

    bagaimana pak cara membagi hukum waris yang sekiranya adil...
    Ibu kandung saya masih ada pak.
  2. 11 Mei 2011 pukul 11.35
    Profil
    Anonim
    Berkata: kalau pada waktu A wafat apakah masih ada orangtuanya ? jika ada masihkah dapat hak waris ?
    kalau pada waktu A wafat apakah masih ada orangtuanya ? jika ada masihkah dapat hak waris ?